Proyek Irigasi APBN Rp195 Juta Desa Darul Imami kecamatan Bukit tusam Kab Aceh Tenggara Dipertanyakan

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA, 30 Agustus 2026 — Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta di Aceh Tenggara menuai sorotan. Persoalannya bukan sekadar pekerjaan fisik di lapangan, melainkan ketidaksesuaian antara informasi pada papan proyek dan kondisi yang ditemukan.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu berada di bawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Kementerian Pekerjaan Umum. Sejumlah pihak mempertanyakan lokasi pekerjaan, siapa pelaksananya, serta mengapa informasi mengenai volume dan spesifikasi pekerjaan tidak dicantumkan secara terbuka.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tercatat berlokasi di Desa Darul Imami, Kecamatan Bukit Tusam. Pelaksananya disebut Kelompok Tani P3A Darul Imami Sejahtera. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tercantum bertanggal 19 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya persoalan lokasi yang perlu dijelaskan. Pekerjaan fisik ditemukan di wilayah Kecamatan Bukit Tusam. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah telah dilakukan perubahan lokasi secara resmi, dan jika benar, apakah perubahan itu dituangkan dalam dokumen administrasi atau addendum.

Pertanyaan lain muncul mengenai pelaksana pekerjaan. Sejumlah informasi di lapangan menyebut pekerjaan diduga tidak dikerjakan langsung oleh anggota kelompok penerima sebagaimana tercantum dalam dokumen, melainkan oleh pihak lain.

Jika informasi tersebut benar, mekanisme pelaksanaan proyek patut diperiksa. Apakah pekerjaan dikerjakan secara swakelola sebagaimana ketentuan program, atau telah dialihkan kepada pihak ketiga? Jawabannya penting karena proyek tersebut menggunakan dana negara.
Keanehan juga terlihat pada papan informasi. Nilai anggaran Rp195 juta memang dicantumkan, tetapi tidak terlihat rincian jenis pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, maupun satuan harga.

Ketiadaan data tersebut membuat publik kesulitan mengukur apakah nilai pekerjaan sebanding dengan hasil fisik yang dikerjakan. Dari sinilah ruang kecurigaan dapat terbuka, termasuk dugaan penggelembungan anggaran. Namun, dugaan itu tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, rincian anggaran biaya, volume pekerjaan, serta hasil pengukuran di lapangan.

Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat meminta persoalan ini tidak berhenti pada temuan lapangan. Mereka mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera I melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi serta pelaksanaan proyek.

Dinas terkait di daerah juga diminta memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan tersebut. Apakah proyek itu tercatat dalam koordinasi pemerintah daerah, apakah lokasinya sesuai dengan usulan awal, dan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan.

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena proyek P3-TGAI menggunakan anggaran negara. Publik berhak mengetahui ke mana dana Rp195 juta tersebut mengalir dan berapa volume pekerjaan yang dibangun.

Jika terdapat perubahan lokasi, perubahan pelaksana, atau pola pengerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal itu semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen resmi. Sebaliknya, jika seluruh proses telah sesuai aturan, transparansi dokumen akan menjadi cara paling sederhana untuk menghapus keraguan.

LSM meminta aparat pengawasan dan instansi berwenang tidak sekadar melihat hasil fisik. Dokumen perencanaan, penetapan penerima, SPMK, RAB, volume pekerjaan, bukti pembayaran, hingga mekanisme pelaksanaan perlu diperiksa.

Sebab, dalam proyek yang dibiayai APBN, persoalannya bukan hanya apakah bangunan irigasi berdiri. Yang tak kalah penting adalah apakah setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)

Berita Terkait

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor
Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara
Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Knalpot Brong Bakal Ditindak
Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2021-2025, LSM KOMPAK Kembali Investigasi Desa Ukhat Peseluk
Gerak Cepat URC Satreskrim, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Bersama Sepeda Motor
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Ukhat Peseluk 2021-2025
DIDUGA PERAGAKAN ADEGAN TIDAK SENONOH SAAT MAKAN ES KRIM, OKNUM TENAGA KESEHATAN PUSKESMAS MAMAS VIRAL

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Rabu, 9 September 2026 - 08:06 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Selasa, 8 September 2026 - 11:32 WIB

Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Knalpot Brong Bakal Ditindak

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WIB

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2021-2025, LSM KOMPAK Kembali Investigasi Desa Ukhat Peseluk

Sabtu, 5 September 2026 - 13:48 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

Jumat, 4 September 2026 - 09:07 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Ukhat Peseluk 2021-2025

Kamis, 3 September 2026 - 14:53 WIB

DIDUGA PERAGAKAN ADEGAN TIDAK SENONOH SAAT MAKAN ES KRIM, OKNUM TENAGA KESEHATAN PUSKESMAS MAMAS VIRAL

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Proyek Irigasi APBN Rp195 Juta Desa Darul Imami kecamatan Bukit tusam Kab Aceh Tenggara Dipertanyakan

Berita Terbaru