Gerak Cepat URC Satreskrim Polres Subulussalam, Terduga Predator Anak Dibekuk

SOROT KASUS

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam– Komitmen Polres Subulussalam dalam melindungi anak dari kejahatan seksual kembali dibuktikan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Subulussalam bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Terduga pelaku berinisial S (51) berhasil diamankan petugas pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah Tim URC Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga korban.

Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., bersama personel Tim URC Satreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh ibu korban berinisial S (35).

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Korban dalam kasus ini diketahui merupakan anak perempuan berinisial C.A.A.K. yang masih berusia 6 tahun. Kasus tersebut langsung menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban masih berada dalam usia yang sangat rentan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap korban. Bahkan, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain yang diduga pernah mengalami perbuatan serupa.

“Kami masih terus mendalami seluruh fakta hukum yang ada, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Semua proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah IPTU Putu Gede Ega Purwita.

Keberhasilan Tim URC Satreskrim mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Langkah cepat aparat dinilai sebagai bentuk nyata keseriusan Polres Subulussalam dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan prioritas kami. Setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Subulussalam. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Subulussalam juga mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah serta memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Redaksi: Syahbudin Padank Wakil Ketua DPW FRN Aceh

Berita Terkait

Gerak Cepat! Tim Elite URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Pelaku Kejahatan 3C, Sepeda Motor dan Mobil Avanza Berhasil Diselamatkan
Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Wartawan Dihalangi Saat Meliput, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terbongkar Lewat Kasus Penyitaan Mobil Lunas
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:01 WIB

Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak

Senin, 9 Maret 2026 - 17:51 WIB

Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:09 WIB

Sebulan Lebih Pasca Banjir Bandang Aceh Timur, Ketua PW FRN Aceh Soroti Masih Banyak Warga Bertahan Tanpa Peralatan Dapur Jelang Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:09 WIB

Jelang Ramadhan, Korban Banjir Simpang Jernih Terancam Tanpa Hunian, Pemerintah Diminta Jangan Lamban

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:04 WIB

Konferensi Pers Tanpa Pers, Bupati Aceh Timur Dinilai Tutup Mulut dan Abaikan Media

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:39 WIB

Organisasi Wartawan di Aceh Timur Deklarasi dan Bentuk Aliansi Kawal Rehab Rekon Pascabencana Banjir Aceh

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:57 WIB