Gerak Cepat! Tim Elite URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Pelaku Kejahatan 3C, Sepeda Motor dan Mobil Avanza Berhasil Diselamatkan

SOROT KASUS

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:20 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN — Tim elite Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketangguhan dan profesionalisme dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu satu pekan, tim ini berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C — Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) — dengan meringkus lima tersangka sekaligus beserta seluruh barang bukti.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 04 Juni 2026, sekira pukul 21.00 WIB. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara sebagai institusi yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data pengungkapan kasus URC Sat Reskrim Polres Simalungun periode 13 hingga 30 Mei 2026, tercatat dua Laporan Polisi berhasil diungkap dengan total lima tersangka diamankan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 6875 TBP serta satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1386 WU. Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Salah satu pengungkapan menonjol bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Revo Fit nomor polisi BK 6875 TBP milik korban bernama Beckam Siburian, laki-laki berusia 29 tahun, warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 09 Mei 2026, sekira pukul 11.40 WIB, di Jalan Tiga Tunggu-Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Kronologi penangkapan berjalan cepat dan dramatis. Sekira pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, personel Unit I Opsnal Jatanras menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian sambil melarikan diri membawa sepeda motor curiannya. Kanit I bersama anggota Opsnal Jatanras, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik, dan warga setempat langsung melancarkan pengejaran. Satu pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti sepeda motor di lokasi kejadian.

Saat diinterogasi, pelaku pertama yang tertangkap mengaku bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya. Dua pelaku lain sempat melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza hitam metalik bernomor polisi BK 1386 WU. Tim Jatanras pun bergerak cepat melakukan pengembangan dan penyelidikan. Pada pukul 04.30 WIB dini hari, informasi dari masyarakat kembali masuk bahwa dua pelaku yang buron tersebut tengah bersembunyi di kawasan Perumahan Karang Sari Permai. Tim langsung terjun ke lokasi dan berhasil meringkus keduanya berikut satu unit mobil Avanza yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing adalah Mario Gurning (20 tahun), Anas Rizky (21 tahun), dan Ayyash Suhendar (18 tahun), ketiganya berstatus belum bekerja dan berdomisili di wilayah Kota Pematang Siantar. Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Di tempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan terukur yang ditunjukkan personelnya. Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. “Kejahatan 3C rawan terjadi baik di lingkungan perumahan maupun tempat umum. Segera hubungi 110 bila membutuhkan pertolongan kepolisian dengan cepat,” ujarnya.

Pengungkapan ini semakin mempertegas peran strategis URC Jatanras sebagai garda terdepan Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Berita Terkait

Gerak Cepat URC Satreskrim Polres Subulussalam, Terduga Predator Anak Dibekuk
Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Wartawan Dihalangi Saat Meliput, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terbongkar Lewat Kasus Penyitaan Mobil Lunas
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:49 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:55 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:30 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:23 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:25 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:43 WIB

Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu

Berita Terbaru