KUTACANE – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kute Ukhat Peseluk, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Adnan Kst Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara setelah tim investigasi lapangan menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran fisik maupun non-fisik di desa tersebut.
Pengulu Mengaku Lupa dan Menghindar saat Dikonfirmasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim investigasi LSM KOMPAK telah melakukan konfirmasi langsung kepada Pengulu Kute Ukhat Peseluk pada tanggal 10 Agustus 2026. Namun, pertemuan tersebut justru memperkuat kecurigaan adanya pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan mengenai lokasi dan realisasi proyek Dana Desa dari tahun 2021-2025, Pengulu Kute memberikan jawaban yang berbelit-belit. Ia mengaku lupa di mana lokasi fisik beberapa kegiatan dikerjakan dan mencoba melemparkan tanggung jawab kepada Sekretaris Desa (Sekdes).
Tidak sampai di situ, ketika tim kembali memperdalam pertanyaan terkait rincian penggunaan anggaran, Pengulu tersebut justru mengelak dan menyudahi pembicaraan dengan alasan penyakit asam lambungnya tiba-tiba kambuh.
Indikasi Praktik Korupsi Akibat Sikap Tertutup
Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara menilai sikap tertutup dan mengelak yang ditunjukkan oleh Pengulu Kute Ukhat Peseluk menjadi indikasi kuat adanya potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dana desa itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika seorang kepala desa lupa di mana letak bangunan fisik yang dibangun menggunakan anggaran ribuan dana desa, lalu ke mana uang itu mengalir? Sikap menghindar dengan alasan sakit ini semakin mempertegas bahwa ada hal besar yang sedang disembunyikan,” tegas Adnan Kst Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim LSM KOMPAK telah mengantongi sejumlah daftar kegiatan dan penggunaan anggaran yang diduga fiktif atau tidak sesuai spesifikasi, yang hingga kini gagal diklarifikasi oleh pihak pemerintah desa setempat.
Desak APH Segera Turun Tangan
Menyikapi temuan ini, LSM KOMPAK Aceh Tenggara meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Unit Tipidkor Polres Aceh Tenggara, serta Inspektorat untuk segera memanggil dan memeriksa Pengulu Kute Ukhat Peseluk.
“Kami minta APH tidak tinggal diam. Segera turunkan tim ahli ke Kecamatan Leuser untuk mengaudit investigatif pengelolaan Dana Desa Ukhat Peseluk tahun 2021-2025 demi menyelamatkan uang negara dan hak masyarakat desa,” pungkasnya. (Tim)




























