iduga Intervensi Oknum Kombes, Polsek Pancur Batu Tidak Berani Periksa Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Fitnah

SOROT KASUS

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:52 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Semenjak dilaporkan pada 26 Februari 2026 yang lalu, orang tua maling ponsel pancur batu yang kerap membuat kerusuhan dan kegaduhan di media sosial tidak kujung dipanggil oleh Polsek Pancur Batu.

Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap pelapor yang merupakan korban pencurian yang disulap jadi tersangka usai disuruh penyidik polsek pancur batu menangkap maling di hotel kristal pada 23 september 2025 yang lalu.

Kasus ini sangat unik dimana orang tua pelaku pencurian yang tidak sanggup memberikan ganti rugi kepada korban pencurian yang semua isi berangkas toko ponsel usaha keluarganya di curi oleh anak terlapor pada 22 september 2025 yang lalu malahan terindikasi menyebarkan fitnah dan isu hoax.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kasus korban pencurian jadi tersangka viral orang tua maling malahan membuat klarifikasi bahwa dia peras korban pencurian sebanyak 250 juta rupiah. Padahal uang yang disebutkan tidak pernah diberikan kepada pelapor sampai saat ini.

Menurut informasi yang kami dapatkan pada 3 Juli 2026, bahwa pada saat kedua maling berhasil diamankan dan satu diantaranya membawa pisau tajam saat menginap di hotel kristal, penyidik polsek pancur batu mengundang kedua pihak untuk dilakukan mediasi atau restorative justice terkait kasus pencurian.

Saat itu penyidik mendatangi korban meminta agar dia mau melakukan mediasi dan meminta angka berapa saja agar proses mediasi berjalan. Namun korban pada saat itu yang masi merasa kesal karena seluruh isi berangkasnya temasuk deposito pengisian pulsa dan dana dicuri oleh kedua pelaku masi belum bersedia untuk dimediasi.

Namun penyidik terus memaksa agar pelapor datang dan pelapor pun datang untuk dilakukan mediasi. Saat itu pelapor bertemu dengan perempuan yang mengaku sebagai orang tua dari pelaku pencurian dan saat itu orang tua pelaku pencurian bertanya kepada pelapor bahwa mereka ingin berdamai dan korban diminta menyebutkan kerugiannya.

Korban yang awalnya tidak mau berdamai terus dipaksa oleh orang tua pelaku pencurian sehingga korban pun dengan cetus menyebutkan angka kerugiannya karena puluhan hape, kartu paket dan barang barang berharga di tokohya dicuri oleh kedua pelaku.
Namun setelah menyebutkan angka kerugiannya, perempuan yang mengaku orang tua maling itu mengaku tidak punya uang dan malahan menyebutkan angka yang tidak sesuai dengan kerugian korban pada waktu itu.

Proses mediasi pun tidak berhasil karena nilai ganti rugi tidak sesuai dengan yang diharapkan korban.Bahkan pada saat proses mediasi korban mendengar adanya nada ancaman karena dirinya tidak mau berdamai dengan kedua pelaku. Bahwa pihak maling akan melaporkan dirinya yang telah menangkap kedua pelaku pencurian.

Perlu kita ketahui tuduhan orang tua maling tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang kejam kepada kepada korban pencurian yang tidak mau berdamai pada waktu itu. dimana dia tidak ada dipaksa dan diancam untuk menyerahkan uang kepada pelapor dan tidak ada menyerahkan uang yang yang disebutkan korban sebagai taksiran jumlah kerugiannya akibat pencurian brangkas tokonya.

Korban pertama kali membuat laporan ke Polrestabes Medan namun beberapa bulan kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu dan sudah hampir enam bulan laporan tersebut tidak diproses sama sekali.

Perlu kita ketahui dalam hukum pidana Indonesia, unsur-unsur pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 368. Secara umum, unsur-unsurnya meliputi:

1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pelaku bertujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah, baik untuk dirinya maupun pihak lain.

2. Memaksa seseorang. Korban dipaksa melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendakinya.

3. Paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kekerasan dapat berupa tindakan fisik, sedangkan ancaman kekerasan dapat berupa ancaman yang menimbulkan rasa takut akan terjadinya kekerasan.

4. Korban dipaksa untuk: menyerahkan suatu barang, memberikan utang; atau menghapuskan piutang. (*)

Berita Terkait

Komitmen Tanpa Tawar, Lapas Lubuk Pakam Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Sahur Terpantau, Kalapas Lubuk Pakam Pastikan Layanan Tetap Optimal

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Rabu, 9 September 2026 - 08:06 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Selasa, 8 September 2026 - 11:32 WIB

Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Knalpot Brong Bakal Ditindak

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WIB

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2021-2025, LSM KOMPAK Kembali Investigasi Desa Ukhat Peseluk

Sabtu, 5 September 2026 - 13:48 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

Jumat, 4 September 2026 - 09:07 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Ukhat Peseluk 2021-2025

Kamis, 3 September 2026 - 14:53 WIB

DIDUGA PERAGAKAN ADEGAN TIDAK SENONOH SAAT MAKAN ES KRIM, OKNUM TENAGA KESEHATAN PUSKESMAS MAMAS VIRAL

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Proyek Irigasi APBN Rp195 Juta Desa Darul Imami kecamatan Bukit tusam Kab Aceh Tenggara Dipertanyakan

Berita Terbaru