Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

SOROT KASUS

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 10:52 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyimpangan melalui pelaksanaan Ikrar Zero Halinar, Kamis (23/4).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.

Pelaksanaan ikrar tersebut digelar dalam rangkaian apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Bertempat di halaman kantor, kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan tertib, mencerminkan keseriusan seluruh jajaran dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lapas Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, memimpin langsung jalannya kegiatan. Dalam suasana yang penuh semangat, seluruh pegawai secara bersama-sama mengucapkan ikrar sebagai bentuk komitmen kolektif untuk menolak segala bentuk penyimpangan.

Dalam arahannya, Hamdi Hasibuan menegaskan bahwa ikrar yang diucapkan bukan sekadar seremonial belaka, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata di setiap pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia menekankan pentingnya integritas sebagai pondasi utama dalam bekerja.

“Komitmen yang telah dibangun bersama bukan hanya wacana semata, melainkan sikap tanggung jawab untuk memberantas narkoba, peredaran handphone ilegal, maupun pungli. Mari kita bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan dalam menjaga Lapas tetap bersih dari Halinar memerlukan keseriusan dan konsistensi seluruh pegawai. Oleh karena itu, setiap individu dituntut untuk memiliki kesadaran dan keberanian dalam menolak serta melaporkan segala bentuk pelanggaran.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk penguatan komitmen berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya ikrar ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami peran dan tanggung jawabnya.

Selain itu, ikrar Zero Halinar juga menjadi momentum penting untuk mempererat kerja sama dan solidaritas antarpegawai. Kolaborasi yang baik diyakini mampu memperkuat pengawasan serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan institusi.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan, yang menuntut adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja menuju arah yang lebih profesional dan berintegritas.

Dengan dilaksanakannya ikrar ini, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku berharap dapat terus menjaga marwah pemasyarakatan serta memberikan kontribusi positif dalam menciptakan sistem pembinaan yang bersih, aman, dan terpercaya di masa yang akan datang.(AVID/rel)

Berita Terkait

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV
Labuhan Ruku, 04 Mei 2026 – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T, MH, M.Hum, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang muncul di beberapa media online dengan judul “Napi ‘Spesial’ Di Labuhan Ruku? Dari Kamar Khusus Hingga Dugaan Rujukkan Fiktif”. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dibuat tanpa melakukan klarifikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas. “Pemberitaan yang beredar tersebut sepenuhnya tidak sesuai dengan kenyataan dan dibuat tanpa melakukan verifikasi kepada kami. Bahkan, pemberitaan tersebut mengiringi opini yang tidak berdasar dan telah mencederai nama baik institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” jelas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas akan mengambil langkah tegas dengan membuat pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap telah melanggar kaidah etika pers dan merugikan institusi. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyatakan bahwa pihaknya yang juga menangani sebagian pos bantuan hukum (bakum) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku siap melangkah secara hukum jika hasil keputusan dari Dewan Pers menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas. “Menurut hukum pers yang berlaku, sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan menunggu hasil proses di Dewan Pers terlebih dahulu, namun jika diperlukan, tim hukum kami siap mengambil langkah hukum yang sesuai,” ujar Khairul Abdi Silalahi. Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pidana dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 juta sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Hal ini menjadi dasar bahwa pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi pihak yang menerbitkannya. Pihak Lapas dan YLBH-CNI menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk memberikan informasi yang akurat kepada media massa dan masyarakat. “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, dan tidak mengandung unsur opini yang dapat merugikan pihak lain,” pungkas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sumber: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku & Ketua Umum YLBH -CNI
Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:49 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:55 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:30 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:23 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:25 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:43 WIB

Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu

Berita Terbaru