Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

SOROT KASUS

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:05 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara – Penanaman jagung perdana digelar di Lahan Air Joman sebagai langkah nyata optimalisasi lahan produktif di wilayah Sumatera Utara, Jum’at(13/2). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno, Wakil Bupati Asahan, Kalapas Tanjung Balai Asahan, Kalapas Labuhan Ruku, Pejabat struktural dan Staf Lapas Labuhan Ruku. Penanaman dilakukan sebagai tanda dimulainya pengelolaan lahan pertanian secara berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap program ketahanan pangan nasional yang digagas oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Program tersebut menekankan pentingnya kemandirian pangan sebagai pondasi ketahanan nasional, sekaligus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk berperan aktif dalam penguatan sektor pertanian dan pemberdayaan sumber daya yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Yudi Suseno menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara jajaran pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Menurutnya, momentum penanaman jagung perdana ini menjadi awal yang baik untuk mengembangkan lahan agar lebih produktif serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan warga binaan.

Ia menegaskan bahwa lahan yang telah diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pengembangan sektor pertanian dan peternakan di atas lahan tersebut diharapkan tidak hanya sebatas program sesaat, melainkan menjadi proyek jangka panjang yang mampu berkembang dan berdaya saing ke depan.

Lebih lanjut, Kakanwil berharap kawasan ini dapat menjadi contoh pengelolaan lahan produktif di lingkungan pemasyarakatan. Dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang berkelanjutan, lahan Air Joman diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap program ketahanan pangan sekaligus menjadi sumber pembelajaran keterampilan bagi warga binaan.

Wakil Bupati Asahan dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan siap berkolaborasi dalam mendukung pengembangan pertanian dan peternakan di lahan tersebut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan merupakan langkah strategis dalam menciptakan program pembinaan yang produktif dan berdampak luas. Kehadiran pemerintah daerah juga menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Kalapas Labuhan Ruku menyatakan komitmennya untuk menjadikan lahan di Air Joman sebagai pusat industri pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Ia menegaskan bahwa pengembangan pertanian dan peternakan ini akan dijalankan secara terencana, profesional, dan berorientasi pada hasil yang berkelanjutan.

Dengan dimulainya penanaman jagung perdana ini, diharapkan Lahan Air Joman dapat berkembang menjadi kawasan industri pembinaan yang produktif dan mandiri. Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi sarana pembekalan keterampilan kerja bagi warga binaan sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat.(AVID/rel)

Berita Terkait

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV
Labuhan Ruku, 04 Mei 2026 – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T, MH, M.Hum, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang muncul di beberapa media online dengan judul “Napi ‘Spesial’ Di Labuhan Ruku? Dari Kamar Khusus Hingga Dugaan Rujukkan Fiktif”. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dibuat tanpa melakukan klarifikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas. “Pemberitaan yang beredar tersebut sepenuhnya tidak sesuai dengan kenyataan dan dibuat tanpa melakukan verifikasi kepada kami. Bahkan, pemberitaan tersebut mengiringi opini yang tidak berdasar dan telah mencederai nama baik institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” jelas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas akan mengambil langkah tegas dengan membuat pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap telah melanggar kaidah etika pers dan merugikan institusi. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyatakan bahwa pihaknya yang juga menangani sebagian pos bantuan hukum (bakum) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku siap melangkah secara hukum jika hasil keputusan dari Dewan Pers menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas. “Menurut hukum pers yang berlaku, sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan menunggu hasil proses di Dewan Pers terlebih dahulu, namun jika diperlukan, tim hukum kami siap mengambil langkah hukum yang sesuai,” ujar Khairul Abdi Silalahi. Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pidana dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 juta sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Hal ini menjadi dasar bahwa pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi pihak yang menerbitkannya. Pihak Lapas dan YLBH-CNI menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk memberikan informasi yang akurat kepada media massa dan masyarakat. “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, dan tidak mengandung unsur opini yang dapat merugikan pihak lain,” pungkas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sumber: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku & Ketua Umum YLBH -CNI
Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Senin, 27 Juli 2026 - 07:49 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:55 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:30 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:25 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Berita Terbaru