SOROT KASUS

GAYO LUES

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

GAYO LUES | Senin, 4 Mei 2026 - 10:51 WIB

Senin, 4 Mei 2026 - 10:51 WIB

Blangkejeren, 4 Mei 2026  |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di…

BATUBARA

Labuhan Ruku, 04 Mei 2026 – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T, MH, M.Hum, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang muncul di beberapa media online dengan judul “Napi ‘Spesial’ Di Labuhan Ruku? Dari Kamar Khusus Hingga Dugaan Rujukkan Fiktif”. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dibuat tanpa melakukan klarifikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas. “Pemberitaan yang beredar tersebut sepenuhnya tidak sesuai dengan kenyataan dan dibuat tanpa melakukan verifikasi kepada kami. Bahkan, pemberitaan tersebut mengiringi opini yang tidak berdasar dan telah mencederai nama baik institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” jelas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas akan mengambil langkah tegas dengan membuat pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap telah melanggar kaidah etika pers dan merugikan institusi. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyatakan bahwa pihaknya yang juga menangani sebagian pos bantuan hukum (bakum) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku siap melangkah secara hukum jika hasil keputusan dari Dewan Pers menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas. “Menurut hukum pers yang berlaku, sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan menunggu hasil proses di Dewan Pers terlebih dahulu, namun jika diperlukan, tim hukum kami siap mengambil langkah hukum yang sesuai,” ujar Khairul Abdi Silalahi. Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pidana dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 juta sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Hal ini menjadi dasar bahwa pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi pihak yang menerbitkannya. Pihak Lapas dan YLBH-CNI menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk memberikan informasi yang akurat kepada media massa dan masyarakat. “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, dan tidak mengandung unsur opini yang dapat merugikan pihak lain,” pungkas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sumber: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku & Ketua Umum YLBH -CNI

BATUBARA | Senin, 4 Mei 2026 - 09:49 WIB

Senin, 4 Mei 2026 - 09:49 WIB

Labuhan Ruku, 04 Mei 2026 – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T, MH, M.Hum, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan…

Jakarta

#SamsuriCapres2029

Jakarta | Minggu, 3 Mei 2026 - 20:00 WIB

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:00 WIB

JAKARTA | Sosok Pendiri sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri (Samsuri, S.Pd.I, M.A) dideklarasikan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia untuk Pemilihan Presiden (pilpres) 2029…

PEKANBARU

Berikut Pernyataan Sikap Resmi Ketua DPC AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau, Rosbinner.Hutagoal, dalam rangka Hari Pers Dunia 3 Mei 2026.

PEKANBARU | Minggu, 3 Mei 2026 - 17:16 WIB

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:16 WIB

PEKANBARU – Minggu (3/5/2026), riau21.com / Memperingati Hari Pers Dunia 3 Mei 2026, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kota Pekanbaru-Riau…

BANDA ACEH

TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa

BANDA ACEH | Minggu, 3 Mei 2026 - 16:41 WIB

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:41 WIB

ACEH | Kasus teror yang menimpa Syahbudin Padang. Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, kini memasuki babak yang semakin…

GAYO LUES

LIRA Sebut PT Rosin Harus Dijelaskan dari Hulu ke Hilir, Termasuk Getah, Limbah, dan Energi Pabrik

GAYO LUES | Minggu, 3 Mei 2026 - 15:54 WIB

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:54 WIB

GAYO LUES |  Klaim PT Rosin Chemicals Indonesia bahwa perusahaan telah menjalankan arahan pemerintah dan tengah berproses menyempurnakan administrasi dinilai belum menjawab pokok persoalan…

ACEH TENGGARA

Aceh Tenggara Kembali Memanas, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Penyembelihan Ustad Diminta Segera Ditahan

ACEH TENGGARA | Minggu, 3 Mei 2026 - 01:26 WIB

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:26 WIB

KUTACANE — Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang wartawan yang menjabat sebagai kepala biro media daring berinisial S menjadi…

ACEH TENGGARA

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

ACEH TENGGARA | Jumat, 1 Mei 2026 - 19:26 WIB

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:26 WIB

KUTACANE | Genap setahun lebih tiga belas hari masa pengabdian sejak 15 April 2025, Polres Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan AKBP Yulhendri, S.I.K., menunjukkan…

Jakarta

Pengalaman Pahit Ibu Siti: Praktik Leasing Mengabaikan Prosedur dan Oknum Polisi yang Tak Netral

Jakarta | Jumat, 1 Mei 2026 - 16:38 WIB

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:38 WIB

JAKARTA | Kisah Siti Rusdahniar bermula pada tahun 2020, tahun yang penuh tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19 menerjang hampir seluruh lapisan masyarakat. Gelombang PHK,…

ACEH TENGGARA

Sentuhan Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Ringankan Duka Korban Kebakaran

ACEH TENGGARA | Jumat, 1 Mei 2026 - 15:52 WIB

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:52 WIB

Aceh Tenggara – Duka yang menyelimuti warga pasca kebakaran di Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel, serta Desa Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-gala, mendapat…