GAYO LUES | Keuangan Kabupaten Gayo Lues berada dalam titik nadir kritis. Belanja operasional pemerintahan yang paling dasar – semacam alat tulis kantor, bahan habis pakai, hingga perjalanan dinas – mandek dibayarkan. Pegawai negeri sipil yang ditugaskan justru terpaksa menanggung beban negara dari kocek pribadi. Sejumlah pejabat di lingkup kabupaten mengaku harus mencari utang agar tugas tetap berjalan, sementara kas daerah disinyalir mengalami pembusukan sistematis akibat dugaan manipulasi kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025.
Kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administratif atau imbas tak terelakkan dari bencana, tapi tanda terang dari kejanggalan yang disamarkan. Bahkan hingga awal tahun 2026 ini, tak ada kejelasan mengenai ke mana larinya uang negara yang sempurna tersedia di atas kertas APBD. Sementara aktivitas rutin birokrasi macet, publik mempertanyakan transparansi dan arah aliran dana yang seharusnya menjadi tulang punggung fungsi pemerintahan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Gayo Lues, Syukri, yang menjadi titik sentral tanggung jawab fiskal daerah, hingga Selasa 6 Januari 2026 tak kunjung bisa dimintai keterangan. Wartawan yang mencoba menemuinya di kantor tidak disambut apapun selain pernyataan hampa dari staf: “Bapak tidak ada.” Nomor kontaknya tak bisa dihubungi, tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan. Diam yang disusun seperti strategi, padahal publik butuh kejujuran, bukan pelarian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam logika administrasi, alasan yang dilontarkan sebagian pejabat lain – mengaitkan keterlambatan pembayaran dengan banjir dan kebutuhan adendum perencanaan – terdengar pincang dan rapuh. Menurut regulasi yang berlaku, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 jelas mengatur bahwa setiap belanja daerah yang telah memenuhi persyaratan administrasi wajib segera dibayarkan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dasar legal dan mutlak pelaksanaan pencairan anggaran. Artinya, menahan pencairan setelah SPM terbit bukan sekadar kesalahan teknis – melainkan pelanggaran administratif serius yang menampar wajah tata kelola anggaran daerah.
Force majeure yang dijadikan tameng juga tak dapat dijustifikasi. Banyak kegiatan telah selesai sebelum bencana banjir terjadi. Belanja barang seperti ATK, serta perjalanan dinas mendasar, tidak memiliki keterkaitan sebab-akibat dengan status bencana. Dan bahwa hingga hari ini tidak ada dokumen resmi penetapan status bencana, tidak ada berita acara perubahan kontrak, tidak pula ada laporan resmi dampak konkret dari cuaca ekstrem yang menghalangi pembayaran, membuktikan bahwa alasan-alasan itu hanyalah asap pemadam untuk menutupi api besar di dalam sistem.
Indikasi maladministrasi bahkan terpampang jelas. Kondisi keuangan Gayo Lues saat ini telah memenuhi tiga elemen krusial pelanggaran prinsip tata kelola: penundaan administrasi secara berlarut-larut, pengabaian terhadap kewajiban negara kepada ASN dan pihak ketiga, serta nyaris nihilnya transparansi dari pejabat berwewenang. Masyarakat, yang menjadi pemilik sah dari fungsi pemerintahan, kini menggugat: apakah uang rakyat telah dipakai di luar rel anggaran, atau justru terparkir di tempat yang tak seharusnya?
Diamnya pejabat bukan lagi sekadar sikap, tapi indikator sistem yang sakit. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya telah mencium aroma menyengat dari kekacauan fiskal ini. Bila dalam waktu dekat tidak ada langkah pemulihan, tidak ada pernyataan resmi, dan tidak ada keterbukaan informasi keuangan, maka perkara ini akan bertransformasi dari urusan administratif menjadi perkara hukum penuh. Sebab jika ASN harus menanggung beban negara dari kantong pribadi, jika proyek selesai tapi pembayarannya digantung dengan alasan yang direkayasa, dan jika pimpinan keuangan daerah memilih menghilang dari tanggung jawab publik, maka sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya keberpihakan anggaran, tapi kredibilitas negara dalam skala lokal.
Krisis ini telah melampaui sekadar hambatan pembayaran – ia telah menjelma sebagai krisis tata kelola. Sebuah pertanda bahwa kerapuhan birokrasi bukan lagi tersembunyi dalam lembar kerja, namun telah menyentuh kehidupan nyata pelayanan publik. Dan ketika kejujuran dibungkam, ingatan kolektif masyarakat akan mencatat: bahwa yang menghancurkan kepercayaan bukan cuaca, melainkan kekuasaan yang menolak transparansi. (TIM)




























