Inspektorat dan DPMK Tegaskan Program Ketahanan Pangan–Stunting 2025 Wajib Dilaksanakan, LSM Desak APH Selidiki Dugaan Fiktif di Teladan Baru

SOROT KASUS

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 17:56 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam– Polemik pengelolaan Dana Desa di Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, kian memanas. Program ketahanan pangan dan percepatan penurunan stunting Tahun Anggaran 2025 yang telah dianggarkan dan disebut telah dicairkan tahap awal, dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dinas Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam dikabarkan tidak menyetujui penghentian atau pengalihan program tersebut tanpa mekanisme resmi.

Anggaran Cair, Program Tak Berjalan
Ketua BUMDes Teladan Baru mengakui bahwa program ketahanan pangan tahun 2025 belum dilaksanakan. Ia menyebut anggaran tahap awal telah digunakan dan kegiatan direncanakan untuk dialihkan pelaksanaannya ke tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Jika dana telah dicairkan, untuk apa penggunaannya? Apakah telah dilakukan perubahan APBDes secara sah? Apakah pengalihan tersebut telah melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam regulasi resmi?

Sorotan publik pun mengarah pada dugaan pengalihan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas.

DPMK: Pengalihan Tanpa Perubahan APBDes Melanggar Aturan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMK Kota Subulussalam, Ardianto Angkat, menegaskan bahwa program ketahanan pangan tahun 2025 seharusnya tetap dilaksanakan sesuai peruntukannya.

“Jika anggaran sudah dicairkan tahap awal, maka wajib direalisasikan sesuai perencanaan. Pengalihan tanpa mekanisme perubahan APBDes yang sah merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Sikap serupa juga disebut datang dari Inspektorat. Pengalihan anggaran tanpa prosedur resmi dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Dana Desa dan prinsip akuntabilitas.

Program Stunting Ikut Terdampak Tak hanya ketahanan pangan, program percepatan penurunan stunting juga dilaporkan tidak berjalan optimal. Anggaran kesehatan untuk bidan desa disebut belum dibayarkan, sehingga sejumlah kegiatan penanganan stunting terhenti.

Padahal, percepatan penurunan stunting merupakan prioritas nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan ketahanan pangan dan penanganan stunting sebagai prioritas wajib penggunaan Dana Desa.

Jika anggaran telah ditetapkan dan dicairkan namun tidak direalisasikan tanpa perubahan resmi, kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga pidana.

LSM Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Pimpinan LSM CAPA, Salman Khan, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan fiktif dalam APBDes Perubahan 2025 Desa Teladan Baru.

“APH harus turun melakukan lidik. Ada dugaan program tidak dijalankan padahal anggaran sudah dicairkan. Ini harus diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, jika terbukti terjadi pengalihan tanpa dasar regulasi dan tanpa musyawarah desa, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar administratif, melainkan dapat masuk ranah pidana.

Potensi Konsekuensi Hukum Apabila ditemukan pelanggaran, ketentuan yang berpotensi dilanggar antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait kewajiban transparansi dan akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Sanksi dapat berupa teguran administratif, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga proses hukum lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan.

Warga Minta Audit Menyeluruh Sejumlah warga Teladan Baru mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif secara terbuka dan transparan. Mereka juga meminta evaluasi terhadap Penjabat (PJ) Kepala Desa jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja seluruh dokumen APBDes dan realisasi anggaran ke publik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat pengawas dan penegak hukum. Dugaan kegiatan fiktif dan pengalihan anggaran ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Teladan Baru.Red/

Berita Terkait

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Syahbudin Padang Angkat Suara: Wartawan Dilindungi UU, Bukan untuk Ditekan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:46 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:46 WIB

LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Rencana Penumbangan Kebun Buat Resah, Petani Aceh Tenggara Desak Pihak TNGL Hormati Perjanjian 2014

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Berita Terbaru