LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:46 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE, ACEH TENGGARA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM Kompak) Aceh Tenggara, Adnan Kst, menegaskan komitmennya dalam mendukung kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Namun, ia mengingatkan agar kebijakan penertiban dan penegakan hukum di kawasan konservasi tidak mengabaikan nasib dan kesejahteraan masyarakat lokal.

​Adnan menyatakan bahwa TNGL adalah kebanggaan bersama yang wajib dijaga kelestariannya, termasuk perlindungan terhadap empat satwa kunci di dalamnya: Gajah, Harimau Sumatera, Orangutan, dan Badak. LSM Kompak juga mendukung penuh langkah Satuan Tugas (Satgas) dalam menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.

​Meski demikian, Adnan menekankan pentingnya mengingat amanat konstitusi.
​”Ingat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3: ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.’ Jangan sampai aturan dan kebijakan konservasi justru membuat rakyat kecil di Aceh Tenggara menderita,” tegas Adnan Kst.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Fakta Lapangan: Bukan Korporasi, Tapi Petron Kebutuhan Hidup

​Berdasarkan pendataan fakta di lapangan, penguasaan lahan yang ditertibkan tidak melibatkan korporasi besar, melainkan 292 orang petani kecil. Rata-rata dari mereka hanya menguasai 1 hingga 2 hektar lahan,
​”Ini bukan korporasi skala besar, melainkan rakyat kecil yang bertani murni untuk mencari nafkah dan menopang kehidupan sehari-hari, bukan untuk menumpuk kekayaan,” ujar Adnan.

​2 Tuntutan Utama LSM Kompak untuk Pemerintah Pusat

​Untuk menyikapi persoalan dilematis antara kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat, LSM Kompak Aceh Tenggara mengajukan dua tuntutan utama kepada Pemerintah Pusat:

​1. Penambahan Luas Areal Penggunaan Lain (APL)

​Saat ini, proporsi Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Aceh Tenggara hanya sebesar 11%. Sementara itu, jumlah penduduk telah mencapai 228.000 jiwa dan terus bertambah. Dikarenakan wilayah Aceh Tenggara dikelilingi oleh hutan konservasi, ruang gerak untuk pemukiman dan lahan pertanian masyarakat menjadi sangat sempit.
​”Bagaimana nasib 10 hingga 20 tahun ke depan untuk anak cucu kita jika lahan APL tidak diperluas seiring pertumbuhan penduduk?” seru Adnan.

​2. Penerapan Skema Kompensasi Fiskal Ekologis

​Adnan menyoroti ketimpangan penerimaan daerah yang menjaga kawasan hutan lindung/konservasi dibanding daerah penghasil sumber daya alam lainnya.
​”Riau kaya dengan migasnya, kenapa kita harus miskin dengan hutan kita?” cetus Adnan Kst.

​Dengan APBD Aceh Tenggara yang hanya sekitar Rp 1,3 Triliun (di mana 90% masih bergantung pada transfer dana dari pusat), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kehutanan dan perkebunan sawit hanya menyumbang sekitar Rp 4 Miliar. Daerah ini tidak memiliki potensi tambang maupun Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kayu.

​Masyarakat Aceh Tenggara selama ini dituntut untuk menjadi garda terdepan menjaga “paru-paru dunia”, namun manfaat ekonominya belum dirasakan secara adil oleh masyarakat setempat. Karena itu, LSM Kompak mendesak Pemerintah Pusat untuk membentuk regulasi dan skema khusus Kompensasi Fiskal Ekologis bagi daerah penyangga kawasan konservasi. Daerah yang konsisten menjaga integritas hutan harus mendapatkan insentif anggaran dan alokasi khusus untuk meningkatkan PAD serta membangun kesejahteraan warga.

​Penutup

​LSM Kompak menegaskan bahwa menjaga kelestarian TNGL dan menyejahterakan rakyat tidak boleh diposisikan sebagai dua hal yang saling meniadakan.
​”Intinya, jangan lepaskan dan biarkan kami begitu saja. Jaga hutan itu wajib, tapi sejahterakan juga rakyat yang ikut menjaga hutan tersebut,” pungkas Adnan Kst.(Red)

Berita Terkait

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe
Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK
Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam
Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel
Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Sesalkan Klarifikasi Muslim Soal Kesepakatan Hutan Kawasan TNGL: “Sama Halnya Memasang Tali Gantungan ke Leher Petani”
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu
Rencana Penumbangan Kebun Buat Resah, Petani Aceh Tenggara Desak Pihak TNGL Hormati Perjanjian 2014
Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:46 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:46 WIB

LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Rencana Penumbangan Kebun Buat Resah, Petani Aceh Tenggara Desak Pihak TNGL Hormati Perjanjian 2014

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Berita Terbaru