Syahbudin Padang Angkat Suara: Wartawan Dilindungi UU, Bukan untuk Ditekan

SOROT KASUS

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:40 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh — Pemahaman keliru tentang peran wartawan kembali mencuat di tengah masyarakat. Padahal, secara hukum dan etika, wartawan bukan aparat penegak hukum, melainkan profesi bebas dan independen yang bekerja untuk kepentingan publik.

Wartawan memiliki tugas utama mencari, mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan data di lapangan. Aktivitas tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sekaligus menegaskan batas kewenangan wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh, menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan itu bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan aparat penegak hukum. Wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik. Jangan sampai kerja jurnalistik dikriminalisasi hanya karena mengungkap kebenaran,” tegas Syahbudin Padang.

Pers sebagai Kontrol Sosial
Menurut Syahbudin, keberadaan wartawan justru sangat penting sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi. Melalui pemberitaan, wartawan membantu membuka ruang transparansi dan mengawasi jalannya pemerintahan, penegakan hukum, serta penggunaan anggaran negara.

“Jika wartawan dibungkam atau ditekan, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Pers adalah mata dan telinga publik. Tanpa pers yang bebas, kebenaran bisa dikaburkan,” tambahnya.

Meski tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, hasil liputan wartawan kerap menjadi informasi awal yang bernilai strategis bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hormati UU Pers dan Kode Etik
Syahbudin Padang juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional.

“Siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan intimidasi, apalagi kriminalisasi,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang benar tentang fungsi dan peran wartawan, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, demi terciptanya informasi yang sehat, jujur, dan mencerdaskan publik.[]

Berita Terkait

Inspektorat dan DPMK Tegaskan Program Ketahanan Pangan–Stunting 2025 Wajib Dilaksanakan, LSM Desak APH Selidiki Dugaan Fiktif di Teladan Baru

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 08:19 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 07:47 WIB

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:05 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabanjir dan Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal

Berita Terbaru