Dana BOS SMA N 1 Lw Sigala gala Aceh Tenggara Diduga Dikorupsi

SOROT KASUS

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:35 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto. SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara. di jln Kutacane Medan Lawe Sigala-Gala.

Keterangan Poto. SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara. di jln Kutacane Medan Lawe Sigala-Gala.

Kutacane – Minggu 19 April 2026. | Dana operasional sekolah ( BOS) SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara menjadi sorotan publik dan diduga di korupsi karena dugaan ketidak jelasan pengelolaan serta transparansi penggunan terkesan tidak transparan.

Dana BOS SMA Negeri 1 Lawe Sigala Gala tahunan mencapai lebih dari Rp1 miliar, berdasarkan jumlah siswa terdaftar di Dapodik (sekitar 736 siswa dengan alokasi Rp1,4-1,59 juta per siswa) demikian diperoleh impormasi dari sejumlah sumber di Kutacane.

Penggunaan Dana tersebut diduga untuk operasional sekolah seperti pemeliharaan sarana prasarana, pembelian kipas angin, kursi, dan gaji 13 guru honorer. diduga sarat masalah dan adanya dugaan korupsi oleh oknum Kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana BOS semestinya di kelola secara transparan pokus utama pada peningkatan mutu pendidikan malah dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasaranak ini sangat miris sekali dan berpotensi adanya dugaan korupsi.

Adanya Dugaan Penyimpangan
sejak 2022 hingga 2026 menyebut dugaan penyelewengan, oleh oknum Kepala Sekolah (YE)
Kasus SMAN 1 Lawe Sigala-Gala,
Sejumlah kalangan baik masyarakat dan LSM mendesak audit ulang data Dapodik dan penegakan proses hukum.terhadap dugaan penyelewengan dana BOS di lembaga pendidikan ini.

Sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS untuk SMA, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022/2023.

Dana BOS dialokasikan untuk operasional sekolah negeri dan swasta SMA, dengan penyaluran bertahap melalui rekening sekolah setelah di verifikasi Dapodik.

Sebangaimana yang di atur dalam Petunjuk teknis pengelolaan dana BOS dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang mencakup BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi untuk SMA.

Peraturan ini menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana, dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) disusun melalui aplikasi Arkas.

Dana BOS Reguler untuk SMA hanya dapat digunakan 10 % untuk biaya operasional pendidikan, untuk pengembangan perpustakaan, maksimal 20% untuk perbaikan sararana dan prasarana, dan honor guru maksimal 20% bagi sekolah negeri sedangkan untuk sekolah swasta 40%.

Yuslan Effendi kepala SMA Negeri 1 lawe sigala gala Aceh Tenggara Aceh setelah di komfirmasi terkait tudingan adanya dugaan korupsi dana BOS selama ini tidak transparannya pengelolaan dan tidak sesuai dengan ketentuan saat dikomfirmasi belum bersedia memberikan pernyataan atau komfirmasi sampai berita ini di lansir. minggu 19 april 2026. (skd).

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Persatuan, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98
Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe
Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK
Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam
Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel
Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Sesalkan Klarifikasi Muslim Soal Kesepakatan Hutan Kawasan TNGL: “Sama Halnya Memasang Tali Gantungan ke Leher Petani”
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu
LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Kobarkan Semangat Persatuan, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:46 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Sesalkan Klarifikasi Muslim Soal Kesepakatan Hutan Kawasan TNGL: “Sama Halnya Memasang Tali Gantungan ke Leher Petani”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:46 WIB

LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Rencana Penumbangan Kebun Buat Resah, Petani Aceh Tenggara Desak Pihak TNGL Hormati Perjanjian 2014

Berita Terbaru