Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik, Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?

SOROT KASUS

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:10 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung, 21 Juli 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung terhadap perkara penganiayaan Nomor 210/Pid.B/2026/PN Kayuagung menuai sorotan publik. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Romli (53) setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Yaska Hosa Kohaya (33).

Kasus yang terjadi pada 15 Oktober 2025 itu mengakibatkan korban mengalami luka pada tangan kanan akibat dugaan senjata tajam hingga harus menjalani 10 jahitan.

Ayah korban, Yasandi, yang juga Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, hukuman enam bulan tidak sebanding dengan luka yang dialami korban. Ia juga mempertanyakan mengapa terdakwa tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan terkait pertanyaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidiel Castro, menilai putusan ini layak menjadi perhatian publik. Menurutnya, perkara ini melibatkan dua orang dewasa, bukan perkara anak, sehingga masyarakat wajar mempertanyakan pertimbangan hukum yang melandasi vonis tersebut.

“Mengkritisi putusan pengadilan bukan berarti tidak menghormati hukum. Justru kritik yang objektif merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum semakin transparan, adil, dan dipercaya masyarakat,” ujar Fidiel Castro.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik memiliki ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan, sementara penjatuhan pidana tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan.

Perkara ini kembali mengingatkan bahwa yang diharapkan masyarakat bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga putusan yang mampu menghadirkan rasa keadilan.

Ketika vonis dinilai belum sebanding dengan dampak yang dialami korban, ruang kritik publik merupakan bagian yang sah dalam negara hukum dan patut dijawab dengan transparansi. Tim Red

Berita Terkait

Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?
Komitmen Zero HALINAR. Lapas Narkotika Langkat Lakukan Pemeliharaan Berkala Perangkat Jammer
16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Ini Kata Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manullang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Senin, 27 Juli 2026 - 07:49 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:55 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:30 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:25 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Berita Terbaru