Skandal Seleksi Desa Lido: Alibi Muhammad Dong Terbongkar, Pertemuan Malam Hari Dinilai Operasi Gelap

SOROT KASUS

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:16 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, 27 Januari 2026 – Klarifikasi Ketua Tim Pembuat naskah soal seleksi Kaur Pemerintahan Desa Lido, Muhammad Dong, kini berubah menjadi titik awal terbukanya dugaan skandal seleksi perangkat desa. Pernyataan yang ia sampaikan ke publik justru berbenturan langsung dengan fakta, waktu kejadian, dan pengakuan resmi ketua panitia seleksi.

Alih-alih meredam kecurigaan, klarifikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa pertemuan malam itu bukan agenda administratif biasa, melainkan bagian dari rangkaian operasi gelap yang mencederai prinsip transparansi seleksi.

Fajar Bahrain, SH., warga Desa Lido, membantah keras pernyataan Muhammad Dong yang mengklaim kedatangannya ke rumah Ketua Panitia Seleksi Kaur Desa Lido pada Senin malam 26 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 wita hanya untuk menyampaikan surat pembatalan kerja sama pembuatan soal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fajar, klaim tersebut runtuh oleh pengakuan langsung Drs. Najamuddin selaku Ketua Panitia Seleksi, yang menyatakan bahwa Muhammad Dong datang bukan membawa surat pembatalan kerja sama, melainkan melaporkan dan mengaku sedang mendapat ancaman dari seseorang.

“Dari sini saja sudah terlihat konstruksi alibi yang tidak sinkron. Satu pihak bicara soal surat, pihak lain bicara soal ancaman. Ini bukan sekadar beda versi, tapi kontradiksi fakta,” tegas Fajar.

Keanehan semakin menguat karena pertemuan dilakukan di malam hari, di ruang privat, tanpa melibatkan unsur panitia lain. Fajar menilai pola ini tidak mencerminkan mekanisme kerja seleksi yang sah, transparan, dan kolektif.

“Agenda resmi tidak pernah dijalankan lewat pertemuan tertutup malam hari di rumah pribadi,” ujarnya.

Fakta krusial lainnya adalah waktu penyerahan surat pembatalan kerja sama. Surat tersebut baru disampaikan secara resmi pada Selasa pagi, 27 Januari 2026, di Aula Kantor Desa Lido, di hadapan panitia dan pemerintah desa. Artinya, secara kronologis, pertemuan malam itu tidak memiliki dasar yang sah dan tidak dapat dibenarkan.

“Kalau suratnya diserahkan esok harinya secara resmi, maka pertemuan malam sebelumnya jelas bukan penyerahan surat pembatalan kerjasama. Itu pertemuan agenda lain,” kata Fajar.

Terkait dalih ancaman, Fajar menyebutnya sebagai narasi yang tidak logis secara hukum. Ia mempertanyakan rasionalitas seseorang yang merasa terancam tetapi tidak melapor ke aparat penegak hukum. “Negara punya institusi kepolisian, bukan ketua panitia seleksi. Ini alasan yang tidak rasional dan terkesan dikonstruksi,” tegasnya.

Lebih jauh, Fajar membantah klaim Muhammad Dong soal pembatalan kerja sama karena adanya potensi intervensi pihak luar yang meminta bocoran soal. Ia menyatakan pembatalan kerja sama terjadi karena tekanan langsung dari masyarakat Desa Lido terhadap pihak Universitas Mbojo Bima.

“Perwakilan masyarakat Lido mendatangi langsung Wakil Rektor II UMBO dan meminta kerja sama dibatalkan. Itu dilakukan setelah masyarakat mengetahui adanya pertemuan tertutup. Jadi pembatalan ini bukan inisiatif moral internal, tapi respons terhadap tekanan publik,” ungkapnya.

Menurut Fajar, rangkaian peristiwa ini membentuk pola yang sistemik, pertemuan tertutup, narasi yang saling bertentangan, dan pembatalan kerja sama yang baru terjadi setelah desakan masyarakat. Pola ini, katanya, mencerminkan krisis integritas dalam proses seleksi.

Fajar menegaskan bahwa seleksi perangkat desa bukan ruang gelap untuk transaksi kepentingan. Ia mendesak pengusutan terbuka terhadap seluruh rangkaian peristiwa agar kebenaran tidak dikubur oleh klarifikasi yang dibangun di atas kontradiksi.

Yang kami inginkan seleksi/penjaringan perangkat desa kali ini agar transparan, jujur dan adil supaya melahirkan seseorang yang memiliki keahlian dan integritas tinggi di bidannya, bukan hanya pada pemilik modal. (*)

Berita Terkait

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan
BK DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Anggota Dewan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Aktivis Dipukul Kepsek, 50 LSM Mengecam Keras & Siap Aksi ke Polda Sumsel
Pemberitaan Sepihak Tanpa Verifikasi Dinilai Serampangan, Isu Pemalsuan Dokumen dan Dugaan Narkoba Oknum Lain Mulai Dipertanyakan
Lapor!! Diduga Kepala SMPN 1 Kandis Merekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2023
Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap Tuntut Balik DPP AMI, dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:49 WIB

Samsuri, S.Pd.I, M.A Dideklarasikan sebagai Capres, Fokus pada Pemberantasan Korupsi dan Supremasi Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:30 WIB

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:07 WIB

Sekjen PWI Laskar Sabilillah, Dukung Polri Sukseskan Operasi Ketupat 2026 Jelang Idulfitri 1447 HSekjen PWI Laskar Sabilillah, Dukung Polri Sukseskan Operasi Ketupat 2026 Jelang Idulfitri 1447 H

Senin, 2 Maret 2026 - 15:11 WIB

Jadikan Ruang Publik Pusat Kebersamaan, Kapolda Sumbar Tuai Apresiasi DPP LPPI

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:26 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Nilai Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel Tunjukkan Progres Positif dan Terukur

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:55 WIB

PW GPA DKI Jakarta: Stop Hoaks dan Framing Sesat soal Indikatif Keterlibatan TNI di Demo Agustus 2025

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:10 WIB

Pengamat: Pola Promosi Rajaberas 88 Cerminkan Strategi Agresif Situs Judi Online yang Mengincar Kelompok Rentan

Berita Terbaru