LSM KOMPAK Aceh Tenggara Pertanyakan Perubahan Spesifikasi Proyek Rehabilitasi Jalan Simpang Empat – Kutambaru Senilai Rp1,9 Miliar

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:22 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara secara resmi melayangkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Simpang Empat – Kutambaru. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian mendasar antara perencanaan awal yang tertera pada papan proyek dengan realisasi fisik pekerjaan di lokasi.

​Proyek yang bersumber dari anggaran APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026 ini memiliki rincian data kontrak sebagai berikut:
​Nomor Kontrak: 620/648/SPPK/PA/DOKA/PUPR-AGR/VII/2026
​Nilai Kontrak: Rp1.982.350.000
​Volume:Aspal AC-BC
​Tanggal Mulai: 17 Juli 2026
​Tanggal Selesai: 28 Desember 2026
​Konsultan Perencana: CV Cicuba Consultant
​Kontraktor Pelaksana: CV Antan Construction & Investment
​Konsultan Pengawas: CV Alpin Patiraya Consultant

​Temuan Lapangan: Perubahan dari Aspal ke Beton

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan data pada papan proyek, jenis pekerjaan yang direncanakan adalah pengaspalan (Aspal AC-BC). Namun, dalam tinjauan lapangan yang dilakukan oleh LSM KOMPAK, realisasi fisik di lapangan justru menunjukkan adanya pengerjaan struktur beton.

​Catatan Penting: Perubahan spesifikasi pekerjaan secara sepihak tanpa prosedur hukum kontrak yang sah merupakan pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menyalahi ketentuan teknis pengadaan barang dan jasa

​Pertanyaan Kritis dan Tinjauan Regulasi Kontrak

​LSM KOMPAK Aceh Tenggara mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dinas terkait untuk memberikan transparansi terbuka kepada publik. Pertanyaan utamanya: Apakah perubahan dari aspal AC-BC menjadi konstruksi beton ini sudah melalui prosedur resmi dan disetujui oleh pihak yang memiliki wewenang tertinggi?

​Berdasarkan ketentuan hukum pengadaan, penerbitan dokumen perubahan harus melalui mekanisme kolaboratif segitiga unsur proyek yang ketat, dengan tahapan wewenang sebagai berikut:

1. Tim Penyusun & Pengkaji (Konsultan Supervisi & Kontraktor):

Consultant Pengawas: Wajib menyusun dokumen analisis Justifikasi Teknis (Justek) berdasarkan rekayasa lapangan (field engineering) secara objektif.

Kontraktor Pelaksana: Pihak yang mengajukan usulan perubahan akibat kondisi riil lapangan dan menyepakati perhitungan teknis

2. Tim Peneliti (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak – P3K):

Sebelum disetujui, usulan perubahan wajib diteliti secara administratif guna memastikan kesesuaian spesifikasi, volume, dan anggaran.

3. Pihak Pemutus & Penerbit (PPK & Kepala Satker):

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Merupakan otoritas final pemegang dokumen pengadaan yang menetapkan Justek. Tanpa persetujuan PPK, Contract Change Order (CCO) tidak sah.

Kepala Satker: Berwenang menerbitkan persetujuan jika perubahan melewati batas tertentu atau tahun anggaran.

​Tuntutan LSM KOMPAK Aceh Tenggara

1. Meminta Transparansi Dokumen Justek:
Kami mendesak PPK dan Dinas PUPR Aceh Tenggara untuk segera mempublikasikan dokumen Justifikasi Teknis dan Adendum Kontrak terkait perubahan pekerjaan dari aspal ke beton pada proyek tersebut.

2. Audit Independen:
Meminta lembaga pengawasan (Inspektorat/BPKP) untuk turun tangan mengaudit kesesuaian volume dan spesifikasi teknis di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

3. Mengutamakan Akuntabilitas Publik: Mengingat proyek ini menggunakan dana publik (DOKA), segala bentuk perubahan harus mengikat secara hukum melalui penandatanganan Adendum Kontrak yang sah antara PPK dan Penyedia Jasa. (Tim)

Berita Terkait

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe
Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK
Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam
Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel
Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Sesalkan Klarifikasi Muslim Soal Kesepakatan Hutan Kawasan TNGL: “Sama Halnya Memasang Tali Gantungan ke Leher Petani”
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu
LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!
Rencana Penumbangan Kebun Buat Resah, Petani Aceh Tenggara Desak Pihak TNGL Hormati Perjanjian 2014

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:46 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:46 WIB

LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Rencana Penumbangan Kebun Buat Resah, Petani Aceh Tenggara Desak Pihak TNGL Hormati Perjanjian 2014

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Berita Terbaru