KABUPATEN ACEH TENGGARA — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Lawe Perlak–Kuning I di Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan publik. Sorotan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan mencolok antara spesifikasi jenis pekerjaan yang tertera pada papan informasi proyek dengan dokumentasi pengerjaan di lapangan.
Pada papan informasi proyek, jenis pengerjaan secara jelas tercantum sebagai pengerjaan aspal AC-BC (Asphalt Concrete-Binder Course). Namun, dokumentasi dan bukti visual di lapangan menunjukkan aktivitas pengecoran jalan menggunakan beton dengan struktur bekisting kayu.
Secara teknis konstruksi, AC-BC merupakan campuran agregat dan aspal yang dihamparkan serta dipadatkan sebagai lapis pengikat perkerasan jalan. Hal ini berbeda mendasar dengan pengerjaan cor beton semen (seperti beton K-175) Perbedaan visual ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan publik terkait kesesuaian pengerjaan dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, Bill of Quantity (BOQ), metode pelaksanaan, serta dokumen kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Detail Informasi Proyek:
• Nama Proyek: Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Lawe Perlak–Kuning I, Kec. Lawe Sumur
• Nilai Kontrak: Rp1.980.550.000,- (Rp1,98 Miliar)
• Sumber Dana: APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026
• Kontraktor Pelaksana: CV Karya Abadi
• Konsultan Perencana: CV Cicuba Consultant
• Konsultan Pengawas: CV Alpin Patraya Consultant
• Masa Pelaksanaan: 10 Agustus 2026 s.d. 7 Desember 2026
Pentingnya Klarifikasi dan Transparansi Dokumen
Meskipun perbedaan fisik belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum—karena pengerjaan beton bisa jadi merupakan bagian dari struktur pendukung atau perubahan yang telah disetujui (adendum)—transparansi dari pihak dinas terkait sangat mutlak diperlukan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara diminta untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan membuka dokumen proyek, antara lain:
1. Detail Engineering Design (DED) / Gambar Rencana
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Bill of Quantity (BOQ)
3. Spesifikasi Teknis & Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
4. Dokumen Kontrak serta Adendum Kontrak (jika terjadi perubahan pekerjaan)
5. Laporan Konsultan Pengawas
Pihak PUPR diharapkan dapat menjawab apakah pengerjaan beton di lapangan memiliki dasar teknis dan kontraktual yang sah, bagaimana spesifikasi beton yang digunakan, serta bagaimana penyesuaian volume dan nilai pembayaran nantinya.
Desakan Audit Menyeluruh kepada Kajati Aceh
Mengingat proyek ini menggunakan anggaran daerah APBK-DOKA TA 2026 dengan nilai hampir mencapai Rp2 miliar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh diminta turun tangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit secara menyeluruh.
Audit ini penting dilakukan tidak hanya terhadap kondisi fisik di lapangan, melainkan juga mencakup seluruh administrasi perencanaan, proses pengadaan, penggunaan material, hingga progres dan mekanisme pembayarannya.
Pemeriksaan transparan dan objektif oleh penegak hukum ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana daerah digunakan secara akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)




























