KUTACANE – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara, Adnan Kst,secara resmi meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara untuk membuka dokumen kontrak proyek pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Simpang Empat–Tenembak Lang-Lang, Kecamatan Lawe Bulan.

Langkah ini diambil setelah LSM KOMPAK menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi yang tertera pada papan informasi proyek dengan realisasi fisik yang dikerjakan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data pada papan informasi di lokasi, proyek tersebut memiliki nomor kontrak 620/647/SPPK/PA/DOKA/PUPR-AGR/VII/2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp1.976.525.000. Proyek yang bersumber dari dana APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026 ini dijadwalkan berlangsung sejak 7 Juli 2026 hingga 20 Desember 2026. Dalam papan informasi tersebut, direncanakan oleh CV Cibuba Consultant dan dilaksanakan oleh CV Alpin Patiraya Consultant, dengan volume pekerjaan yang tertulis jelas sebagai Aspal AC-BC.
Namun, Adnan Kst mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Alih-alih pengerasan menggunakan aspal AC-BC, proyek tersebut justru terlihat direalisasikan dalam bentuk pekerjaan beton.
“Kami meminta Dinas PUPR Aceh Tenggara untuk bersikap transparan dan segera membuka dokumen pekerjaan ini kepada publik. Kami ingin mempertanyakan apakah pekerjaan beton yang saat ini dilakukan memang tercantum dalam kontrak awal serta gambar rencana proyek,” ujar Adnan KST dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, LSM KOMPAK menegaskan pentingnya penjelasan logis dari pihak kedinasan mengenai perubahan mendasar tersebut. Jika memang terjadi pengalihan dari pengerasan aspal AC-BC menjadi pekerjaan beton, harus ada dasar teknis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika ada perubahan spesifikasi, apakah hal tersebut sudah dituangkan secara resmi ke dalam dokumen perubahan kontrak atau adendum? Kami berharap Dinas PUPR tidak menutup mata dan segera memberikan klarifikasi demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara,” pungkas Adnan.
Hingga rilis ini diturunkan, LSM KOMPAK masih terus mengawal jalannya proyek tersebut dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Aceh Tenggara beserta pihak rekanan terkait. (Tim)




























