KUTACANE – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara, Adnan Kst,meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas pelaksanaan proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan Lawe Perlak – Kuning I. Desakan ini muncul setelah ditemukannya ketidaksesuaian kasat mata antara spesifikasi yang tertera pada papan informasi proyek dengan realisasi fisik di lapangan.
Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.980.550.000 dengan nomor kontrak 620/768/SPPK/PA/DOKA/PUPR-AGR/VIII//2026. Proyek yang bersumber dari dana APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026 ini dijadwalkan berlangsung dari 10 Agustus 2026 hingga 07 Desember 2026, dengan melibatkan CV Karya Abadi sebagai pelaksana, CV Cicuba Consultant sebagai perencana, dan CV Alpin Patiraya Consultant sebagai pengawas.
Adnan Kst mengungkapkan bahwa pada plang proyek, volume pekerjaan yang tertera secara jelas adalah Aspal AC/BC. Namun, berdasarkan pantauan timnya di lokasi, jenis pekerjaan yang sedang berlangsung justru berupa pekerjaan beton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan adanya perbedaan visual yang mencolok. Di papan proyek tertulis aspal AC/BC, tetapi yang dikerjakan di lapangan adalah beton. Oleh karena itu, kami meminta APH turun tangan dan mendesak Dinas PUPR Aceh Tenggara untuk membuka dokumen-dokumen penting terkait proyek ini demi transparansi publik,” tegas Adnan KST kepada media, Senin (5/10/2026).
LSM KOMPAK meminta Dinas PUPR segera membuka akses terhadap dokumen teknis yang meliputi:
• Detail Engineering Design (DED) atau gambar rencana.
• Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantities (BOQ).
• Spesifikasi teknis dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
• Metode pelaksanaan pekerjaan dan dokumen kontrak induk.
• Dokumen adendum kontrak (jika terdapat perubahan/CCO).
• Laporan konsultan pengawas serta hasil pemeriksaan pekerjaan.
Meskipun demikian, Adnan menambahkan bahwa perbedaan visual ini belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, bisa saja struktur beton tersebut merupakan bagian pendukung, struktur tertentu, atau hasil dari perubahan kontrak resmi yang sah.
“Persoalan utamanya bukan sekadar bentuk fisiknya, melainkan apakah perubahan tersebut memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat di dalam dokumen kontrak. Pemeriksaan ini sangat penting karena perubahan jenis pekerjaan pasti berdampak langsung pada volume dan anggaran,” jelas Adnan.
Untuk meluruskan polemik ini, LSM KOMPAK melayangkan tiga pertanyaan krusial yang harus segera dijawab oleh pihak Dinas PUPR dan rekanan:
1.Apakah pekerjaan beton tersebut tercantum dalam kontrak awal dan gambar rencana?
2. Apabila terjadi pengalihan dari perkerasan aspal AC/BC menjadi pekerjaan beton, apa yang menjadi dasar teknis perubahan tersebut?
3. Apakah perubahan tersebut sudah dituangkan secara resmi ke dalam dokumen perubahan kontrak atau adendum?
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi lebih lanjut terkait proyek tersebut. (*)




























