Material Galian Proyek Longsor Jalan Nasional Dipertanyakan, Legalitas Sumbernya Jadi Sorotan

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Proyek penanganan longsoran di ruas jalan nasional batas Gayo Lues–Aceh Tenggara–Kota Kutacane mulai dipertanyakan. Sorotan muncul menyusul dugaan penggunaan material dari sumber galian C yang belum terang legalitasnya.

Pekerjaan tersebut tercantum pada papan proyek di lokasi. Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh itu memiliki nilai kontrak Rp16,18 miliar. Kontrak ditandatangani pada 26 Mei 2026, dengan masa pelaksanaan 214 hari kalender.

Pada papan proyek disebutkan pekerjaan yang dilakukan adalah “Penanganan Longsoran BTS. Gayo Lues/Atenggara–Kota Kutacane”. Penyedia jasa tercantum PT Horas Bangun Persada. Konsultan supervisi adalah PT Laras Sembada KSO CV Multi Partner Consultant. �

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalannya bukan pada kebutuhan material untuk pekerjaan penanganan longsor. Yang menjadi pertanyaan adalah dari mana material tersebut diperoleh dan apakah sumber galian yang digunakan memiliki izin serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai sumber material itu semakin menarik setelah media mengonfirmasi PT Nawi Sekedang group, salah satu rekanan yang biasa menyediakan material galian.

Pihak PT Nawi Sekedang group menyebut sebelumnya memang pernah diminta menjadi rekanan penyedia material untuk pekerjaan tersebut. Namun hingga kini, material dari pihaknya disebut belum pernah dikirim ke lokasi proyek.

“Sebelumnya ada diminta sebagai rekanan, cuma sampai sekarang belum ada materialnya dari tempat kita,” demikian keterangan yang disampaikan kepada media.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika material bukan berasal dari PT Nawi Sekedang group, material yang digunakan kontraktor diperoleh dari mana?

Sorotan juga mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 BPJN Aceh, Jaya Yuliadi, S.T.
Dalam sejumlah pekerjaan jalan nasional di Aceh Tenggara, PPK 3.5 memiliki posisi penting

dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai material yang digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah sumber material telah diverifikasi, apakah dokumen legalitas galian tersedia, serta apakah material yang masuk ke proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan pengadaan?

Jaya Yuliadi sebelumnya juga tercatat memberikan keterangan terkait berbagai pekerjaan jalan nasional di Aceh Tenggara.

Jika dugaan penggunaan material dari sumber galian ilegal benar, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut teknis pekerjaan. Ada aspek legalitas sumber material, kewajiban pajak atau retribusi daerah, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara yang perlu diperiksa.

Namun, sampai berita ini disusun, belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa material proyek tersebut berasal dari galian C ilegal. Karena itu, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dokumen dan penjelasan dari kontraktor maupun BPJN Aceh.

Kontraktor dan BPJN Perlu Beri Penjelasan:

PT Horas Bangun Persada sebagai pelaksana pekerjaan juga perlu menjelaskan asal-usul material yang digunakan. Terlebih, proyek tersebut menggunakan dana APBN dan dikerjakan untuk penanganan ruas jalan nasional yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

BPJN Aceh sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya percepatan penanganan infrastruktur pascabencana serta pemulihan konektivitas jalan nasional.

Karena itu, transparansi mengenai sumber material menjadi bagian penting untuk memastikan proyek tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga tertib secara administrasi dan legal.

Pertanyaan publik kini sederhana: material dari mana yang digunakan PT Horas Bangun Persada untuk pekerjaan tersebut, siapa pemasoknya, dan apakah sumber galian itu memiliki izin yang sah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak sulit. Cukup buka dokumen sumber material, legalitas galian, serta bukti pengadaan dan pengangkutannya.

Media masih membuka ruang hak jawab kepada PT Horas Bangun Persada, PPK 3.5 BPJN Aceh Jaya Yuliadi, S.T., maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.

(Tim)

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Persatuan, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98
Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe
Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK
Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam
Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel
Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Sesalkan Klarifikasi Muslim Soal Kesepakatan Hutan Kawasan TNGL: “Sama Halnya Memasang Tali Gantungan ke Leher Petani”
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu
LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Kobarkan Semangat Persatuan, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:46 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Sesalkan Klarifikasi Muslim Soal Kesepakatan Hutan Kawasan TNGL: “Sama Halnya Memasang Tali Gantungan ke Leher Petani”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:46 WIB

LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Rencana Penumbangan Kebun Buat Resah, Petani Aceh Tenggara Desak Pihak TNGL Hormati Perjanjian 2014

Berita Terbaru