PT Hopson Tetap Produksi Meski Dilarang, Masyarakat Pertanyakan Siapa yang Sebenarnya Berkuasa di Lapangan

SOROT KASUS

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:11 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Kehadiran plang larangan berlogo pemerintah provinsi Aceh di pintu gerbang PT Hopson Aceh Industri, Kecamatan Rikit Gaib, menjadi potret gamblang kegagalan negara dalam menegakkan hukum lingkungan di Gayo Lues. Plang merah menyolok itu, berisi larangan tegas melakukan segala aktivitas operasional atas nama SK Gubernur Aceh Nomor 500.4/4794, lebih menyerupai formalitas basa-basi daripada penegasan hukum. Realitas di lapangan, suara mesin pabrik dan kepulan asap tetap mencemari malam—seolah perintah gubernur, sanksi administrasi, dan forum pengawasan hanyalah sandiwara birokrasi yang tak digubris pemilik modal.

Plang yang seharusnya menjadi penanda berakhirnya aktivitas industri malah sekadar aksesori pintu. Terpampang jelas larangan mutlak: “DILARANG melakukan kegiatan apapun di areal ini. Dilarang menghilangkan atau merusak papan pengumuman ini. Diancam pidana berdasarkan Pasal 406 jo. Pasal 232 ayat (1) KUHP.” Nyatanya, mesin pabrik tetap meraung, polusi terus membungkus desa, dan negara diam. Iringan surat edaran, rapat lintas lembaga, serta ancaman pidana hanyalah deretan kata di atas kertas—sepucuk naskah kosong yang kehilangan daya desak pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ada yang benar-benar menghentikan produksi PT Hopson, meski seluruh perizinan digantung, dokumen lingkungan belum tuntas, dan sanksi administrasi masih aktif. Pengawasan negara justru mandul saat warga berharap—tak sedikit pun pengawasan mendadak, tidak ada penyegelan pabrik, bahkan distribusi bahan baku dan hasil olahan masih berjalan. Irama pelanggaran ini makin terasa ironis: semua forum pemerintah, mulai Dinas LHK, BPHL, KPH, hingga aparat kepolisian, telah sepakat menghentikan kegiatan. Tapi, setelah lampu kantor padam dan suara pejabat menghilang, negara kalah di hadapan pekat malam dan aroma bisnis pengolahan kayu.

Fakta lapangan jauh lebih keras daripada ancaman di plang. Warga merekam sendiri: aktivitas ilegal menyala hampir setiap pekan—malam 18, 20, 21, 24 Mei, hingga Senin malam, 1 Juni 2026. Sementara aparat sibuk dengan administrasi, masyarakat menanggung limbah cair, udara penuh polusi, sawah gagal panen, dan air irigasi keruh. Pengakuan Yanto dari Pinang Rugup tak terbantahkan: “Plang larangan hanya daun pintu, malam-malam tetap saja asap padat dan bau masuk ke rumah.” Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian konkret atas keselamatan publik dan lingkungan.

Nalar publik pun digerus oleh absurditas penegakan hukum: plang larangan didiamkan, perintah eksekutif dianggap angin lalu, dan hukum kehilangan muka. Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues terang-terangan menyebut celah pengawasan menjadi ruang aman pelanggaran. Seluruh mekanisme negara, dari instruksi pembekuan hingga nonaktifasi GANISPH, gagal menundukkan perusahaan yang dengan sengaja menabrak naskah hukum. Perusahaan terus memproduksi, negara tak bertindak, warga jadi korban, dan sumber keuangan serta sumber daya alam Aceh menguap tanpa jejak.

Ironi semakin kasar saat melihat celah administratif yang dibiarkan melebar. Sengkarut dokumen lingkungan, dualisme kewenangan antara muspika dan provinsi, hingga revisi dokumen yang disengaja lamban, menciptakan celah yang dimanfaatkan korporasi. Plang yang dipasang dengan ancaman pidana seperti lelucon bagi mereka; nyaring siang, payah di malam. Negara kehilangan daya paksa, birokrasi hanya jago menggertak di forum rapat, lalu lemah setelah matahari terbenam.

Kini, reaksi negara ditunggu masyarakat. Bukan sekadar pembacaan surat pembekuan atau pemasangan papan pengumuman, tetapi upaya represif, pengawasan konkret, dan penindakan nyata di lapangan. Negara harus hadir, bukan hanya menjanjikan. Jika satu plang saja tak punya wibawa, jangan pernah berharap pelaku bisnis punya respek pada hukum. Artinya: selagi produksi PT Hopson terus berjalan di tengah ancaman pidana terang benderang, negara resmi kalah di hadapan modal. Dan rakyat, sebagaimana biasanya, menanggung resiko terbesar dari permainan pura-pura ini. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Jerigen-Jerigen di Garasi Pejabat: Pamer Kekayaan, Luka Kolektif Rakyat Gayo Lues
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
BPJN 3.4 Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Nasional Blangkejeren–Aceh Tenggara
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Desakan Menguat ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Aktivitas Ilegal PT Hopson Diminta Segera Dihentikan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Kobarkan Semangat Persatuan, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:46 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Respons Cepat Polsek Bambel, Pantau Luapan Sungai Lawe Tuban dan Tanggul Jebol di Lawe Kisam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Sesalkan Klarifikasi Muslim Soal Kesepakatan Hutan Kawasan TNGL: “Sama Halnya Memasang Tali Gantungan ke Leher Petani”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:46 WIB

LSM Kompak Aceh Tenggara: Sepakat Jaga Leuser, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Rencana Penumbangan Kebun Buat Resah, Petani Aceh Tenggara Desak Pihak TNGL Hormati Perjanjian 2014

Berita Terbaru