Tahun Anggaran 2025 Berakhir, Proyek PUPR Gayo Lues Tetap Berjalan, Diduga Langgar Aturan Keuangan Negara

SOROT KASUS

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:50 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Sejumlah proyek pengaspalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan fisik tersebut baru terlihat dikerjakan pada awal tahun 2026, sementara sumber pembiayaan diduga berasal dari Tahun Anggaran (TA) 2025 yang secara administratif telah berakhir.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengaspalan masih berlangsung meski masa tahun anggaran telah lewat. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum kelanjutan pekerjaan tersebut. Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap tata kelola keuangan negara dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat asas hukum, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan pekerjaan fisik setelah tahun anggaran berakhir tanpa mekanisme yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa kegiatan yang dibebankan pada APBD hanya dapat dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini disusun, belum ada kejelasan apakah proyek dimaksud masuk dalam kategori pengecualian yang dibenarkan hukum.

Dari sisi pengadaan, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi itu menegaskan bahwa kontrak pengadaan harus memiliki kejelasan masa pelaksanaan serta kesesuaian dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.

Jika pekerjaan dilakukan setelah tahun anggaran berakhir tanpa addendum kontrak yang sah atau tanpa mekanisme carry over yang dibenarkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Konsekuensinya tidak ringan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sikap Dinas PUPR Gayo Lues yang belum memberikan penjelasan resmi dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak terjadinya penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya menghubungi pihak terkait melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

(Editor – Kang Juna)

Berita Terkait

Jerigen-Jerigen di Garasi Pejabat: Pamer Kekayaan, Luka Kolektif Rakyat Gayo Lues
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
BPJN 3.4 Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Nasional Blangkejeren–Aceh Tenggara
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Desakan Menguat ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Aktivitas Ilegal PT Hopson Diminta Segera Dihentikan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Senin, 27 Juli 2026 - 07:49 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:55 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:30 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:25 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Berita Terbaru