Kutacane – Minggu 19 April 2026. | Dana operasional sekolah ( BOS) SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara menjadi sorotan publik dan diduga di korupsi karena dugaan ketidak jelasan pengelolaan serta transparansi penggunan terkesan tidak transparan.
Dana BOS SMA Negeri 1 Lawe Sigala Gala tahunan mencapai lebih dari Rp1 miliar, berdasarkan jumlah siswa terdaftar di Dapodik (sekitar 736 siswa dengan alokasi Rp1,4-1,59 juta per siswa) demikian diperoleh impormasi dari sejumlah sumber di Kutacane.
Penggunaan Dana tersebut diduga untuk operasional sekolah seperti pemeliharaan sarana prasarana, pembelian kipas angin, kursi, dan gaji 13 guru honorer. diduga sarat masalah dan adanya dugaan korupsi oleh oknum Kepala sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana BOS semestinya di kelola secara transparan pokus utama pada peningkatan mutu pendidikan malah dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasaranak ini sangat miris sekali dan berpotensi adanya dugaan korupsi.
Adanya Dugaan Penyimpangan
sejak 2022 hingga 2026 menyebut dugaan penyelewengan, oleh oknum Kepala Sekolah (YE)
Kasus SMAN 1 Lawe Sigala-Gala,
Sejumlah kalangan baik masyarakat dan LSM mendesak audit ulang data Dapodik dan penegakan proses hukum.terhadap dugaan penyelewengan dana BOS di lembaga pendidikan ini.
Sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS untuk SMA, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022/2023.
Dana BOS dialokasikan untuk operasional sekolah negeri dan swasta SMA, dengan penyaluran bertahap melalui rekening sekolah setelah di verifikasi Dapodik.
Sebangaimana yang di atur dalam Petunjuk teknis pengelolaan dana BOS dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang mencakup BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi untuk SMA.
Peraturan ini menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana, dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) disusun melalui aplikasi Arkas.
Dana BOS Reguler untuk SMA hanya dapat digunakan 10 % untuk biaya operasional pendidikan, untuk pengembangan perpustakaan, maksimal 20% untuk perbaikan sararana dan prasarana, dan honor guru maksimal 20% bagi sekolah negeri sedangkan untuk sekolah swasta 40%.
Yuslan Effendi kepala SMA Negeri 1 lawe sigala gala Aceh Tenggara Aceh setelah di komfirmasi terkait tudingan adanya dugaan korupsi dana BOS selama ini tidak transparannya pengelolaan dan tidak sesuai dengan ketentuan saat dikomfirmasi belum bersedia memberikan pernyataan atau komfirmasi sampai berita ini di lansir. minggu 19 april 2026. (skd).


























